Selasa, 09 Februari 2010

Sekilas tentang Balai Tekkom Pendidikan Provinsi Banten


Latar Belakang

Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009 menetapkan tiga pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional yaitu : (1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan, (2) Peningkatan mutu relevansi dan daya saing pendidikan, (3) Penguatan tata kelola dan akuntabilitas, dan citra publik pengelola pendidikan. Implementasi ketiga pilar tersebut khususnya pilar utama dan kedua, sudah selayaknya didukung oleh pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Karena baik Pemerataan maupun peningkatan mutu relevansi dan daya saing pendidikan kecil kemungkinan dapat terealisasi dengan baik tanpa peran Teknologi sebagai sarana pendukungnya. Dalam hal ini Teknologi secara umum berperan sebagai supporting effort dalam upaya membantu pemerintah melaksanakan kebijakan pembangunan pendidikan nasional.

Era Globalisasi menuntut perubahan di berbagai aspek terutama yang mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup masyarakat. Aspek pendidikan adalah salah satu aspek penting yang harus menjadi pusat perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat . Oleh karena itu, dengan adanya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat terutama stakeholders pendidikan dalam upaya peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan secara umum.

Pada tahun 1975, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui kajian tentang potensi satelit untuk keperluan pendidikan, telah membuktikan bahwa keinginan untuk mendayagunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah ada sejak lama. Seiring dengan perkembangan zaman, tuntutan hadir dalam berbagai aspek tak terkecuali aspek pendidikan yang juga menuntut teknologi untuk memberi peran lebih dalam kaitannya dengan peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan.
Dalam upaya mendukung rencana pembangunan nasional khususnya di bidang pendidikan, maka dengan disahkannya Balai Tekkom oleh Pemerintah Provinsi Banten, maka Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus berupaya untuk melaksanakan SOTK dimaksud dengan menyiapkan semua unsur yang terlibat di dalamnya baik dari segi
operasionalisasi, kebijakan termasuk program kerja yang harus segera dipersiapkan untuk mendukung SOTK yang baru tersebut.

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal tanpa ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini menyangkut peningkatan kebutuhan terhadap teknologi pendidikan yang terus meningkat dari hari ke hari seiring dengan meningkatnya pula kesadaran masyarakat dan stakeholders pendidikan akan pentingnya peran Teknologi. Oleh karena itu, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan (Tekkomdik) berupaya memenuhi Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana ini mulai dari kebutuhan terhadap fasilitas inti berupa gedung sebagai tempat operasional Balai dalam melaksanakan program dan kegiatan menyangkut kinerjanya sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga pemenuhan atas kebutuhan berupa tersedianya fasilitas ICT di Sekolah hingga tersedianya jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang lebih kompleks bagi masyarakat secara umum dan khususnya stakeholders pendidikan.

Dasar hukum pendirian Balai Tekkom Provinsi Banten adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 46 Tahun 2008 tanggal 26 Desember 2008, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Banten yang telah membentuk Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
(rudi_tekpendik@yahoo.co.id)